Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
Pasal 11
Nama | : Ns. HARNITA, S.Kep, M.Kep |
NIP | : 19710125 199403 2 007 |
Pangkat / Gol | : Pembina IV/a |
Jabatan | : Kabid Kesehatan Masyarakat |
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. ayat (3) membantu kepala dinas dalam melaksanakan perumusan dan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat yang meliputi :
- kesehatan keluarga dan gizi;
- promosi dan pemberdayaan masyarakat;
- kesehatan lingkunag, kesehatan kerja dan olahraga;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) bidang kesehatan masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
- penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.