Kepala Dinas
Pasal 3
Nama | : dr. Hj. Ida Yuliati, MH.Kes |
NIP | : 19640727 199703 2 003 |
Pangkat / Gol | : Pembina Utama Muda, IV/c |
Jabatan | : Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi |
Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. ayat (2) mempunyai tugas membantu walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan , untuk melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) Kepala Dinas mempunyai Fungsi sebagai berikut :
- perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian, alat kesehatan dan sumberdaya kesehatan;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaandan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan dinas kesehatan;
- pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab dinas kesehatan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.