Sekretaris Dinas
Pasal 4
Nama | : H. MUHAMMAD TAUFIK, SE, MSi |
NIP | : 19680605 199403 1 008 |
Pangkat / Gol | : Pembina Tk I, IV/b |
Jabatan | : Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Jambi |
Sekretaris Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya, dengan rincian tugas dalam Pasal 5 sebagai berikut :
- koordinasi pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan dinas kesehatan
- tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sekretariat mempunyai fungsi dalam Pasal 6 sebagai berikut :
- penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi dan hukum di bidang kesehatan;
- pengkoordinasian tugas dan pemberian dukungan administrasi dan hukum kepada seluruh unsur organisasi di bidang kesehatan;
- pembinaan, pengendalian dan pengawasan di bidang kesehatan;
- pemantauan evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di bidang kesehatan;
- pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab dinas kesehatan;
- pengelolaan informasi bidang kesehatan;
- penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, perlengkapan, akuntansi, verifikasi, tindakan ganti rugi dan tindak lanjut LHP;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.