Sekretaris Dinas

Sekretaris Dinas

Pasal 4

Nama: H. MUHAMMAD TAUFIK, SE, MSi
NIP: 19680605 199403 1 008
Pangkat / Gol: Pembina Tk I, IV/b
Jabatan: Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Jambi

Sekretaris Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya, dengan rincian tugas dalam Pasal 5 sebagai berikut :

  1. koordinasi pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan dinas kesehatan
  2. tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sekretariat mempunyai fungsi dalam Pasal 6 sebagai berikut :

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi dan hukum di bidang kesehatan;
  2. pengkoordinasian tugas dan pemberian dukungan administrasi dan hukum kepada seluruh unsur organisasi di bidang kesehatan;
  3. pembinaan, pengendalian dan pengawasan di bidang kesehatan;
  4. pemantauan evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di bidang kesehatan;
  5. pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab dinas kesehatan;
  6. pengelolaan informasi bidang kesehatan;
  7. penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, perlengkapan, akuntansi, verifikasi, tindakan ganti rugi dan tindak lanjut LHP;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.