Seksi Kefarmasian
Pasal 32
Nama | : | FARIDATUL UMMI,S.Farm |
NIP | : | 19830308 200501 2 007 |
Pangkat / Gol | : | Penata Muda TK I / IIIb |
Jabatan | : | Kepala Seksi Kefarmasian |
- menyusun program kerja seksi farmasi ;
- melaksanakan kegiatan kefarmasian meliputi; program penggunaan obat rasional, pengelolaan obat publik, farmasi komunitas dan klinik, makanan minuman dan kosmetika dan obat tradisional;
- melaksanakan pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar dan cadangan (buffer stock);
- melaksanakan validasi data, sarana dan ketenagaan farmasi di unit teknis , apotik dan toko obat;
- menyiapkan bahan untuk peningkatan dan pengembangan kefarmasian unit pelaksana teknis kesehatan
- menghimpun laporan pemakaian obat narkotik dan psikotropik dari puskesmas, rumah sakit dan apotik;
- melaksanakan bimbingan teknis kefarmasian
- menyiapkan rekomendasi perizinan fasilitas pelayanan kefarmasian;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan di sarana pelayanan farmasi bekerjasama dengan lintas sektoral dan organisasi profesi;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi ketersedian obat dan penggunaan obat rasional di unit teknis;
- membuat laporan bulanan dan tahunan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang