Seksi Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olah Raga
Pasal 15
Nama | : | SUARLIS,SKM |
NIP | : | 19690610 199103 1 008 |
Pangkat / Gol | : | Penata TK I / IIId |
Jabatan | : | Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olah Raga |
Seksi Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olah Raga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf C angka 2
mempunyai tugas membantu kepala bidang kesehatan masyarakat dalam melaksanakan persiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja seksi promosi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan masyarakat;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan usaha kesehatan berbasis masyarakat meliputi : posyandu, desa siaga, saka bakti husada, poskestren dan poskesdes
- menyiapkan profil promosi kesehatan
- menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat dengan program perilaku hidup bersih dan sehat;
- mempersiapkan teknologi dan sarana promosi keseha
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan promosi kesehatan di puskesmas;
- melakukan promosi kesehatan;
- melaksanakan pembinaan petugas promosi kesehatan di puskesmas;
- menyiapkan bahan dalam rangka penggalangan kemitraan dengan organisasi profesi kesehatan institusi, lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap kesehatan seperti gerakan anti tembakau, anti miras dan anti narkoba;
- membuat laporan bulanan dan tahunan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang