Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
Pasal 27
Nama | : | ASLINDA ULI ,SKM |
NIP | : | 19630317 198412 2 001 |
Pangkat / Gol | : | Penata TK I /III/d |
Jabatan | : | Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan |
Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e angka 2 , merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan rujukan, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- menyusun program kerja seksi pelayanan kesehatan rujukan;
- melakukan pembinaan dan peningkatan pengetahuan petugas di bidang pelayanan kesehatan rujukan;
- meningkatkan mutu pelayanan kesehatan rujukan melalui akriditasi;
- melakukan pembinaan pelayanan kesehatan rujukan milik pemerintah dan swasta;
- menyiapkan rekomendasi untuk perizinan pelayanan kesehatan rujukan;
- menyiapkan bahan koordinasi lintas program,lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan pelayanan kesehatan rujukan;
- membuat laporan bulanan dan tahunan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.