Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa
Pasal 22
Nama | : | NURHAYATI,SKM |
NIP | : | 19700903 199303 2 004 |
Pangkat / Gol | : | Penata TK I /IIId |
Jabatan | : | Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Dan Kesehatan Jiwa |
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 3
mempunyai tugas membantu kepala bidang pencegahan dan pengendalian penyakit dalam menyiapkan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- menyusun program kerja seksi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- menghimpun data penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- mengevaluasi dampak epidemiologis terhadap penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa
- melaksanakan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- mengembangkan dan memberdayakan masyarakat dalam pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa
- melakukan monitoring dan evaluasi pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
- membuat laporan bulanan dan tahunan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang