Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa

Pasal 22

Nama : NURHAYATI,SKM
NIP : 19700903 199303 2 004
Pangkat / Gol : Penata TK I /IIId
Jabatan : Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Dan Kesehatan Jiwa

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf  d  angka 3

mempunyai tugas membantu kepala bidang pencegahan dan pengendalian penyakit dalam menyiapkan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun  program      kerja  seksi  pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  2. menghimpun data penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  3. mengevaluasi dampak epidemiologis terhadap penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa
  4. melaksanakan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  5. mengembangkan dan memberdayakan masyarakat dalam pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa
  6. melakukan monitoring dan evaluasi pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  7. membuat laporan bulanan dan tahunan;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang