Seksi SDM Kesehatan
Pasal 34
Nama | : | RIDA AGUSTINA,SKM |
NIP | : | 19690803 198903 2 002 |
Pangkat / Gol | : | Penata TK I / IIId |
Jabatan | : | Kepala Seksi SDM Kesehatan |
- menyusun program kerja seksi sumber daya manusia kesehatan;
- melakukan pemetaan tenaga kesehatan sesuai dengan keprofesian;
- menyusun kebutuhan sumber daya manusia kesehatan
- meningkatkan kompetensi tenaga sumber daya manusia kesehatan;
- menerbitkan dan merekomendasikan izin praktek dan izin kerja tenaga kesehatan
- melakukan bimbingan teknis ketenagaan kesehatan ke unit teknis;
- melakukan supervisi dan koordinasi ke organisasi profesi
- membuat laporan bulanan dan tahunan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang