Sub Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Umum

Sub Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Umum

Pasal 10

Nama : .ADI SUPRIYADI, SH
NIP : 19780909 201001 1 011
Pangkat / Gol : PENATA/IIIc
Jabatan : KASUBAG HUKUM DAN KEPEGAWAIAN UMUM

Sub Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. ayat (2 ) huruf  b angka 3  mempunyai tugas Membantu Sekretaris Dalam Melaksanakan persiapan dan Koordinasi Penata laksanaan Hukum ,Kepegawaian Dan Dinas., dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan Dokumen Yang berkaitan dengan keputusan
  2. Melakukan Koordinasi Lintas Program dalam penyiapan dokumen yang berkaiatan dengan keputusan
  3. Menyusun meneliti dan meregistrasi keputusan kepala Dinas
  4. Menyiapkan Dan menyusun Rancangan keputusan Wali Kota
  5. Menyusun Analisis Jabatan ,Analisis Beban Kerja,Peta jabatan dan Uraian Tugas terhadap seluruh jabatan pada Dinas kesehatan Kota Jambi
  6. Melaksanakan koordinasi Lintas sektor yang berkaitan dengan hukum dan keperdataan
  7. Mengkonsep dan mengoreksi Surat keputusan kepala dinas Kesehatan
  8. Menyiapkan dokumen yang berkaiatan dengan perjanjian kerja sama kepada pihak lain
  9. Menyusun rencana kegiatan dibidang tata usaha dan kepegawaian
  10. Melasanakan ketatausahaan ke arsipan,dan hubungan masyarakat
  11. Mengagendakan ,Mengarsipkan dan mendistribusikan surat menyurat
  12. Melaksankan administrasi dan surat menyurat kendaraan Dinas
  13. Mempersiapkan penyelenggaraan rapat,penerimaan tamu dan kelancaran hubungan melalui alat -alat Komunikasi
  14. Menyiapkan,Menguisulkan,Mengolah data dan Dokumentasi pegawai yang meliputi :Kenaikan pangkat,permohonan izin,dan tugas belajar,Cuti,Perpindahan,Pemberian tanda penghargaan /Jasa dan sanksi ,pemberhentian pensiun,Kenaikan gaji berkala dan tunjangan
  15. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai
  16. menyusun daftar urut kepangkatan (DUK), buku induk pegawai, buku penjagaan pangkat, buku kenaikan gaji berkala serta buku penjagaan pensiun;
  17. mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, kartu tabungan asuransi pensiun dan kartu asuransi kesehatan;
  18. menyiapkan dan memproses sasaran kinerja pegawai dan laporan pajak-pajak pribadi;
  19. mengelola absensi atau daftar hadir pegawai;
  20. melaksanakan pengamanan kantor dinas
  21. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  22. membuat laporan berkala dan tahunan
  23. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya