Dinas Kesehatan Kota Jambi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dinas Kesehatan Kota Jambi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kota Jambi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Jambi, mempunyai tugas pokok melaksanakan perancangan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, Pelayanan dan pengembangan di bidang Kesehatan yang meliputi :
Fungsi Dinas Kesehatan Kota Jambi sebagaimana pasal 5 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas daerah Kota Jambi, adalah Sebagai berikut: