Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • DINAS KESEHATAN KOTA JAMBI
single-event-img-1

STANDAR PELAYANAN JAMKESDA KOTA JAMBI


STANDAR PELAYANAN JAMKESDA KOTA JAMBI

Dinas Kesehatan Kota Jambi berkomitmen memberikan akses pelayanan kesehatan yang mudah, jelas, dan tidak dipungut biaya bagi masyarakat Kota Jambi yang memenuhi persyaratan kepesertaan Jamkesda.

Persyaratan:

  1. KTP.

  2. Kartu Keluarga (KK) Kota Jambi.

  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  1. Warga miskin atau tidak mampu melapor kepada Ketua RT dengan membawa KTP dan KK.

  2. RT membuat rekomendasi untuk penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada Kantor Lurah.

  3. Kelurahan menerbitkan SKTM.

  4. Warga menyerahkan KK, KTP, dan SKTM kepada petugas operator Aplikasi Jambi Bugar.

  5. Operator Kelurahan melakukan entri dan mengunggah data warga ke dalam Aplikasi Jambi Bugar.

  6. Dinas Sosial melakukan verifikasi dengan pengecekan lapangan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi.

  7. Apabila berkas lengkap dan hasil pengecekan lapangan memenuhi persyaratan, Dinas Sosial melakukan pengusulan peserta Jamkesda Kota Jambi dengan status telah diverifikasi.

  8. Dinas Kesehatan melakukan rekapitulasi data yang telah terverifikasi dan mengajukan proses pairing data kepada BPJS Kesehatan.

  9. Berdasarkan hasil pairing, dilakukan pemilihan data prioritas untuk diusulkan sebagai peserta Jamkesda Kota Jambi.

  10. Dinas Kesehatan mengajukan data usulan kepada BPJS Kesehatan untuk didaftarkan sebagai peserta Jamkesda Kota Jambi.

  11. BPJS Kesehatan menyampaikan data hasil pengajuan peserta kepada Dinas Kesehatan.

  12. Dinas Kesehatan meneruskan data hasil pengajuan peserta kepada Dinas Sosial, kemudian Dinas Sosial meneruskannya kepada Kelurahan.

  13. Kelurahan menginformasikan kepada warga untuk melakukan pengecekan mandiri kepesertaan JKN melalui JKN Mobile, WhatsApp PANDAWA, atau website resmi BPJS Kesehatan.

  14. Setelah kepesertaan aktif, masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan menggunakan KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), atau Kartu Keluarga (KK).

Biaya: GRATIS / tidak dipungut biaya

Jangka Waktu Pelayanan: 7 (tujuh) hari kerja

Produk Pelayanan: Kepesertaan JKN-KIS aktif

Informasi Lebih Lanjut dan Pengaduan:

WhatsApp: 0821 7043 929
Website: https://dinkes.jambikota.go.id
Email: dinkes@jambikota.go.id
SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional)

Mari bersama mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Kota Jambi menuju masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.

Dinas Kesehatan Kota Jambi
Melayani dengan Profesional, Transparan, dan Berintegritas untuk Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas.

#DinasKesehatanKotaJambi #DinkesKotaJambi #JamkesdaKotaJambi #PelayananPublik #PelayananKesehatan #JKNKIS #JambiBugar #KotaJambi #StandarPelayanan