STANDAR PELAYANAN PERIZINAN AKTIVITAS KLINIK PRATAMA
Mengurus perizinan operasional Klinik Pratama kini semakin mudah, transparan, dan tanpa biaya.
Dinas Kesehatan Kota Jambi berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Berikut informasi yang perlu diketahui:
⋅Persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi.
⋅Alur pelayanan mulai dari verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, hingga penerbitan izin operasional.
⋅Jangka waktu pelayanan maksimal 25 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan valid.
⋅Seluruh proses pelayanan tidak dipungut biaya (GRATIS).
⋅Hasil pelayanan berupa Lampiran Surat Izin Operasional yang diterbitkan melalui sistem OSS setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan demi peningkatan kualitas pelayanan.
| Website | : | https://dinkes.jambikota.go.id |
| : | dinkes@jambikota.go.id | |
| Telepon | : | 082170439229 |
Mari bersama wujudkan pelayanan perizinan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
#DinasKesehatanKotaJambi #DinkesKotaJambi #PelayananPublik #StandarPelayanan #PerizinanKlinikPratama OSS PelayananPrima ZonaIntegritas MelayaniDenganHati JambiMantap