Mengurus perizinan operasional Klinik Utama kini semakin mudah, transparan, dan tanpa biaya. Dinas Kesehatan Kota Jambi berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang perlu Anda ketahui:
Pengajuan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Seluruh dokumen persyaratan harus lengkap dan sesuai ketentuan.
Proses pelayanan maksimal 25 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan valid.
Tidak dipungut biaya (GRATIS).
Status permohonan dapat dipantau secara real-time melalui OSS.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui website, email, WhatsApp, SIPPN, maupun datang langsung ke Dinas Kesehatan Kota Jambi.
Mari pastikan seluruh persyaratan dipenuhi agar proses perizinan berjalan lancar. Bersama kita wujudkan pelayanan publik yang profesional, mudah, dan terpercaya.
Dinas Kesehatan Kota Jambi
#DinkesKotaJambi #PelayananPublik #PerizinanKlinikUtama #OSS #PerizinanBerusaha PelayananPrima ZonaIntegritas KotaJambi KesehatanUntukSemua MelayaniDenganSepenuhHati