STANDAR PELAYANAN LAMPIRAN TEKNIS LABEL HIGIENE SANITASI PANGAN
Untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat, pemenuhan Lampiran Teknis Label Higiene Sanitasi Pangan menjadi bagian penting yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Dinas Kesehatan Kota Jambi berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mudah, transparan, akuntabel, dan tepat waktu melalui sistem OSS (Online Single Submission), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui informasi ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengetahui:
Pengajuan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Jangka waktu penyelesaian layanan maksimal 10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan valid dan lengkap.
Pelayanan tidak dipungut biaya atau GRATIS.
Status permohonan dapat dipantau secara real-time melalui sistem OSS.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui website, email, WhatsApp, SIPPN, maupun dengan datang langsung ke Dinas Kesehatan Kota Jambi.
Ayo lengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan agar proses perizinan dapat berjalan dengan lancar.
Informasi lebih lanjut:
Website: https://dinkes.jambikota.go.id
Email: dinkes@jambikota.go.id
WhatsApp: 0821 7043 9229
Dinas Kesehatan Kota Jambi
Melayani dengan Profesional, Transparan, dan Berintegritas untuk Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas.
#DinasKesehatanKotaJambi #DinkesKotaJambi #PelayananPublik #LabelHigieneSanitasiPangan #OSS #PerizinanBerusaha #StandarPelayanan #PelayananPrima #KotaJambi