Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • DINAS KESEHATAN KOTA JAMBI
single-event-img-1

STANDAR PERIZINAN PENERBITAN IZIN PANTI SEHAT


STANDAR PERIZINAN PENERBITAN IZIN PANTI SEHAT

Mengurus perizinan penerbitan izin panti sehat kini semakin mudah, transparan, dan tanpa dipungut biaya.

Dinas Kesehatan Kota Jambi berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Yang perlu Anda ketahui:

  1. Pengajuan dilakukan melalui sistem OSS.
  2. Seluruh persyaratan administrasi harus lengkap dan sesuai ketentuan.
  3. Proses meliputi verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, hingga penerbitan izin.
  4. Jangka waktu pelayanan maksimal 10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan valid.
  5. Layanan GRATIS, tanpa pungutan biaya.
  6. Output pelayanan merupakan lampiran surat izin operasional Panti Sehat yang diterbitkan melalui OSS dengan tanda tangan elektronik dan nomor izin operasional.

Informasi dan Pengaduan

Website: dinkes.jambikota.go.id
Email: dinkes@jambikota.go.id
WhatsApp: 082170439229
Kotak Saran
Pengaduan Langsung
SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional)

Mari bersama mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berkualitas demi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kota Jambi.

#DinasKesehatanKotaJambi #DinkesKotaJambi #PelayananPublik #PerizinanPantiSehat #OSS #PerizinanBerusaha #PelayananPrima #Jambi #MelayaniDenganSepenuhHati