STANDAR USAHA PELAYANAN PERIZINAN AKTIVITAS RUMAH SAKIT
Memiliki izin operasional yang sesuai ketentuan merupakan bagian penting dalam menjamin mutu, keamanan, dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Dinas Kesehatan Kota Jambi berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mudah, transparan, akuntabel, dan tepat waktu melalui sistem OSS (Online Single Submission) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui informasi ini, masyarakat dan pengelola rumah sakit dapat mengetahui:
1. Persyaratan pelayanan perizinan
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan
3. Jangka waktu penyelesaian layanan
4. Output pelayanan yang diterima
5. Media pengaduan, saran, dan masukan
Mari pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan agar proses perizinan dapat berjalan dengan lancar.
Informasi lebih lanjut:
Website : https://dinkes.jambikota.go.id
Email : dinkes@jambikota.go.id
WhatsApp: 082170439229
Dinas Kesehatan Kota Jambi
Melayani dengan Profesional, Transparan, dan Berintegritas untuk Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas.
#DinasKesehatanKotaJambi #DinkesKotaJambi #PelayananPublik #PerizinanKesehatan #RumahSakit #OSS #PerizinanBerusaha #StandarPelayanan #PelayananPrima #KotaJambi