Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • DINAS KESEHATAN KOTA JAMBI
single-event-img-1

STANDAR PERIZINAN SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL (STPT)


STANDAR PERIZINAN SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL (STPT)

Mengurus perizinan surat terdaftar penyehat tradisional (STPT) kini semakin mudah, transparan, dan tanpa dipungut biaya.

Dinas Kesehatan Kota Jambi berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan melalui sistem SILANCAR ( Sistem Informasi Layanan Perizinan Aman Cepat Dari Rumah ).

Yang perlu Anda ketahui:

Pengajuan dilakukan melalui sistem SILANCAR.

Seluruh persyaratan administrasi harus lengkap dan sesuai ketentuan.

Proses meliputi verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, hingga penerbitan izin.

Jangka waktu pelayanan maksimal 10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan valid.

Layanan GRATIS, tanpa pungutan biaya.

Output pelayanan merupakan lampiran surat izin operasional STPT yang diterbitkan Melalui SILANCAR dengan tanda tangan Elektronik dan Nomor Izin operational

Butuh informasi atau ingin menyampaikan pengaduan?

Website: dinkes.jambikota.go.id

Email: dinkes@jambikota.go.id

WhatsApp: 082170439229

Kotak Saran

Pengaduan Langsung

SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional)

Mari bersama mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berkualitas demi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kota Jambi