STANDAR PELAYANAN LAMPIRAN TEKNIS SERTIFIKAT STANDAR PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN VEKTOR, BINATANG PEMBAWA PENYAKIT, DAN HAMA PERMUKIMAN
Untuk mencegah penyebaran penyakit yang dapat ditularkan melalui vektor, binatang pembawa penyakit, serta hama permukiman, diperlukan jasa atau perusahaan pengendalian hama (Pest Control) yang memenuhi persyaratan dan memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Kesehatan Kota Jambi berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mudah, transparan, akuntabel, dan tepat waktu melalui sistem OSS (Online Single Submission), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui informasi ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengetahui:
Pengajuan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Jangka waktu penyelesaian layanan maksimal 10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan valid dan lengkap.
Pelayanan tidak dipungut biaya atau GRATIS.
Status permohonan dapat dipantau secara real-time melalui sistem OSS.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui website, email, WhatsApp, SIPPN, maupun dengan datang langsung ke Dinas Kesehatan Kota Jambi.
Ayo lengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan agar proses perizinan dapat berjalan dengan lancar.
Informasi lebih lanjut:
Website: https://dinkes.jambikota.go.id
Email: dinkes@jambikota.go.id
WhatsApp: 0821 7043 9229
Dinas Kesehatan Kota Jambi
Melayani dengan Profesional, Transparan, dan Berintegritas untuk Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas.
#DinasKesehatanKotaJambi #DinkesKotaJambi #PelayananPublik #OSS #PerizinanBerusaha #StandarPelayanan #PelayananPrima #KotaJambi #PestControl